Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ada Sosok A yang Jadi Penjamin

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polda Jabar telah menerima surat penangguhan penahanan dari Kuasa Hukum Habib Bahar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polda Jabar Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ada Sosok A yang Jadi Penjamin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa Polda Jabar telah menerima surat penangguhan penahanan dari Kuasa Hukum Bahar bin Smith.

Ibrahim mengatakan surat tersebut terdiri dari dua rangkap yang berisi surat jaminan dari seseorang yang berinisial A.

Serta surat penangguhan penahanan dari Kuasa Hukum Bahar bin Smith.

"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya. Surat ini terdiri dari dua rangkap yang pertama surat jaminan dari seseorang berinisial A."

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Tribun Timur/Darul Amri)

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Gus Yahya Apresiasi Polri

"Lalu yang kedua surat penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya," kata Ibrahim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut Ibrahim menurutkan, nantinya surat tersebut akan diserahkan kepada penyidik agar dilakukan pertimbangan.

"Ini jelas karena surat baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk melakukan pertimbangan," tutur Ibrahim.

Berita Rekomendasi

Ibrahim pun menjelaskan alasan mengapa pertimbangan penangguhan penahanan ini diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung

Hal itu dikarenakan penyidik yang berhak untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara.

Biasanya dalam penyidikan juga dibutuhkan keberadaan tersangka, sehingga pertimbangannya kembali ke penyidik.

Apakah tersangka masih dibutuhkan atau tidak dalam proses penyidikan.

"Karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis juga kita berikan kesempatan ke penyidik untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan dan seluruh berkas-berkas perkara ini."

"Itulah biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka. Jadi pertimbangannya selalu kembali ke penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka, atau bagaimana nanti itu semua kembali ke pertimbangan penyidik," terang Ibrahim.

Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka

Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Smith (HBS) Ichwan Tuankotta telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.

Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain agar kliennya tidak ditahan.

"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Ichwan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

Baca juga: Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

"Matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," terang dia.

Ichwan mengatakan penahanan HBS sarat dengan kepentingan.Ia menilai penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.

"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law)," urainya.

Ia menjelaskan bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan belum tersentuh hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Kasus Bahar bin Smith.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas