PTM Boleh 100 Persen, Satgas Covid-19: Jangan Langsung Gas Pol
Satgas Covid-19 mengingatkan sekolah untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan sekolah untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Meski PTM 100 persen sudah diizinkan di daerah yang memenuhi syarat, Wiku mengungkapkan kewaspadaan harus tetap dijaga baik dari pihak sekolah maupun walimurid.
"Jangan serta merta PTM boleh 100 persen langsung digas pol, lihat situasinya, baca datanya," ungkap Wiku saat menjadi narasumber talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Menurut Wiku, kalau memang PTM belum mampu dilaksanakan, sekolah sebaiknya tidak melaksanakannya terlebih dahulu.
"Kalau sudah siap, baru dijalankan. Dan kalau dijalankan hasilnya kurang baik, kita kurangi dulu."
"Kalau hasilnya bagus, lanjutkan," ungkap Wiku.
Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19: 115 Juta Orang Terima Dosis Lengkap
Siswa Harus Sehat
Lebih lanjut, Wiku berpesan semua siswa yang masuk sekolah harus betul-betul dalam kondisi sehat.
Seluruh pihak harus mengingatkan penerapan protokol kesehatan para peserta didik.
Mulai dari orangtua, penyedia transportasi umum, hingga sekolah.
"Ingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan di tiga area, di rumah, di perjalanan, di sekolah."
"Termasuk nanti kalau makan, olahraga, dll, pastikan prokes dijalankan dengan baik, dimonitor terus," ungkap Wiku.
Baca juga: PTM 100 persen di Ibu Kota Jalan Terus, Sahroni: Pastikan Vaksinasi Siswa 100 persen
Wiku juga berpesan, bila siswa sakit, meskipun bukan Covid, harus cepat ditangani.
Hal ini agar kondisi imunitas anak selalu tinggi.
"Jadi perhatian pada anak didik di sekolah harus tinggi, orangtua harus betul-betul memperhatikan anaknya, harus dalam kondisi sehat," pesan Wiku.
Diketahui, pemerintah sudah mengizinkan PTM 100 persen di semester genap tahun pelajaran 2021/2022 ini dengan sejumlah syarat.
Aturan tersebut termuat dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.