Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setiap Kontak Erat Omicron Wajib Segera Karantina Selama 10 Hari di Fasilitas Terpusat

Setiap kontak erat Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus baru konfirmasi Omicron tercatat 92 orang pada 4 Januari 2021.

Sehingga total kasus Omicron di Indonesia menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.

Menindaklanjuti kondisi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Karena, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.

"Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tutur Nadia.

Salah satu poin tertulis bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Berita Rekomendasi

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat. 

Terdeteksi di Jakarta, Surabaya, hingga Bali, Apa yang Harus Dilakukan untuk Cegah Omicron

Dilaporkan hingga Senin (3/1/2022) jumlah kasus Omicron di Indonesia sebanyak 152 kasus, dimana enam diantaranya adalah kasus transmisi lokal yang berada di Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya.

Lantas adakah cara yang paling efektif untuk menghadapinya?

Simak penjelasan Dokter spesialis paru-paru RSA UGM, dr. Astari Pranindya Sari, Sp.P.

Dokter Astari mengatakan, menjaga dan menjalankan prinsip 5M protokol kesehatan, layaknya rutin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, adalah cara efektif mencegah varian-varian itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas