Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Tempat Wisata: Diterapkan Ganjil-Genap
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali untuk tempat wisata, simak dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;
5. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Level 1
1. Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen;
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;
5. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM