Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Tempat Wisata: Diterapkan Ganjil-Genap
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali untuk tempat wisata, simak dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali untuk tempat wisata.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu aturan tersebut adalah penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1: Hanya untuk Kategori Hijau dan Kuning
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di tempat wisata berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:
Level 3
Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Level 2
1. Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen;
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;