Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Satgas PCOVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 01 Tahun 2022. Dalam SE tersebut, terdapat daftar negara yang dilarang masuk Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.
Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai 7 Januari 2022.
Sementara itu, dalam SE tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.
Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia: Inggris hingga Perancis
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:
1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.
(Tribunnews.com/farrah Putri)