Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor 

Ferdinand menegaskan, laporan yang menimpanya itu harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku jangan sesuai selera pelapor

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor 
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengamat Politik Ferdinand Hutahaean dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.  

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/1/2022). 

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Pastikan Hadir Jika Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA 

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

Ferdinand menegaskan, laporan yang menimpanya itu harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. 

"Satu hal bahwa kasus ini harus berjalan di koridor hukum. Jangan hukum itu dianggap harus sesuai selera pelapor, harus sesuai keinginan pelapor," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/1/2022). 

Di sisi lain, Ferdinand menghormati laporan yang diajukan oleh Haris Pertama itu. 

Meski dinilai Ferdinand bahwa niat Haris Pertama ingin memenjarakan dirinya atas laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri. 

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA

Baca juga: Golkar hingga Gerindra Sudah Sebut Nama Jagoannya, PDIP Masih Rahasia Siapa Pengganti Anies

Baca juga: Dipandang Potensial Duduki Jabatan DKI 1, Ahmad Riza Patria Pilih Jadi Wagub Lagi

Berita Rekomendasi

"Keinginan pelapor kan jelas ini niatnya katanya mau memenjarakan saya. Nah hukum kan tidak seperti itu, hukum itu melihat fakta-fakta, kebenaran dan apa yang di baliknya, substansinya apa, tidak sedikit-sedikit niatnya ingin memenjarakan," ujar Ferdinand. 

"Jadi niat memenjarakan ini sudah mencederai laporannya, tapi tidak apa-apa saya menghormati itu. Saya pasti akan hadir kalau nanti Bareskirm memerlukan keteranagn saya dan memanggil saya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas