Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Bui, Hakim Bicara Soal Perbuatan Terencana - Terstruktur
Perbuatan para terdakwa kategori perbuatan terencana, terstruktur dan masif menimbulkan ketidakpercayaan pada bidang investasi saham dan pasar modal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, yakni Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, masing - masing divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti yang wajib dibayar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,029 triliun.
Dalam pertimbangan penjatuhan putusan ini, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Wakil Jaksa Agung hingga JAM Pidsus Baru Segera Dilantik Pekan Depan, Ini Daftar Namanya
Hal yang memberatkan antara lain, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar, tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Perbuatan para terdakwa juga masuk kategori perbuatan terencana, terstruktur dan masif yang menimbulkan ketidakpercayaan pada bidang investasi saham dan pasar modal.
Para terdakwa juga tak mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
"Perbuatan terencana terstruktur dan masif, perbuatan menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan di saham dan pasar modal, serta tidak mengakui kesalahannya," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Sementara untuk hal meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.
Para terdakwa juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lukman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp715 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp715 miliar," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan.
Baca juga: Pakar Hukum Apresiasi Dissenting Opinion Hakim Tipikor di Kasus Asabri
Dalam dakwaan, Lukman disebut telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.
Selain itu, Lukman juga dinyatakan terlibat bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.