Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Bui, Hakim Bicara Soal Perbuatan Terencana - Terstruktur

Perbuatan para terdakwa kategori perbuatan terencana, terstruktur dan masif menimbulkan ketidakpercayaan pada bidang investasi saham dan pasar modal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Bui, Hakim Bicara Soal Perbuatan Terencana - Terstruktur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Dalam kesempatan yang sama, Hakim juga membacakan vonis untuk Jimmy Sutopo.

Ia divonis lebih berat dari Lukman karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jimmy terbukti membelanjakan uang korupsinya dengan membeli tanah, apartemen, benda bergerak berupa kendaraan.

Tujuan pembelanjaan tersebut dimaksudkan agar menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Jimmy juga terbukti menukarkan uang hasil korupsinya dari rupiah ke pecahan mata uang asing untuk selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen.

Atas perbuatannya, Jimmy divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp314,868 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," tutur Hakim.

Baca juga: Profil 2 Jenderal Purnawirawan, Sonny Widjaja & Adam Rachmat, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri

Berita Rekomendasi

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang. Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp314,866 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas