Ibu Rumah Tangga dan Seorang Wiraswasta Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan untuk Azis Syamsuddin
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.
Terdapat dua saksi yang dihadirkan.
"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sekitar pukul 14.45 WIB.
Kedua orang saksi a de charge tersebut yakni, Irawan Dimyati yang merupakan seorang Wiraswasta asal Bandung, serta Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan berusia 39 tahun asal Lampung Timur.
Baca juga: KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin
Kendati demikian, belum diketahui hubungan para saksi terkait perkara yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu, sebab hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan untuk saksi Yanti.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.