Kejagung Tanggapi Kabar Hasil Psikotest dan Kesehatan Diberi Nilai Nol saat Seleksi CPNS
Menurutnya, komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menanggapi beredarnya kabar hasil psikotest dan kesehatan diberikan nilai nol saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun anggaran 2021.
Hal ini untuk menanggapi terkait pemberitaan berjudul 'Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan' yang diberitakan Tribunnews.com pada Rabu, 5 Januari 2022.
"Bahwa angka 0 pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun kesehatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Dalam sub tes tersebut, kata Leo, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1. Dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).
Baca juga: Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nilai Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan
"Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100," ujar Leonard.
Ia menyatakan bahwa sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar.
Menurutnya, komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan.
"Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta Kesehatan fisik yang mumpuni," jelas Leonard.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga.
Baca juga: Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus Rintangi Penyidikan Korupsi LPEI
"Sedangkan tes Kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan," pungkas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol.
Menurut La Nyalla, nilai nol yang didapat pemuda 24 tahun tersebut menimbulkan tanda tanya.
Apakah salah entri data atau memang nilainya nol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.