Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cokok 12 Orang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mencokok 12 orang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Cokok 12 Orang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok 12 orang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

Satu di antara pihak yang tertangkap yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik




Hingga kini, diujarkan Ali, pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan  keterangan oleh tim KPK.

Ali pun mengungkapkan praktik rasuah yang disinyalir melibatkan Rahmat Effendi dkk.

Kata dia, Rahmat Effendi cs diduga telah terlibat praktik suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

BERITA TERKAIT

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas