Kronologi OTT Wali Kota Bekasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar
Inilah kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hingga ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Firli menyebut, OTT dilakukan bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang pada penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2022, tim KPK bergerak ke lokasi di Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.”
“Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan sudah diserahkan ke Wali Kota,” jelas Firli.
Pada pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengamankan saudara MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
"Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” ucap Firli.
Tim KPK juga menemukan dengan jumlah fantastis, milliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah.
Baca juga: Ahok Dilaporkan atas 7 Kasus Dugaan Korupsi: RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
Selanjutnya, KPK kembali melakukan kegiatan penangkapan.
"Secara pararel, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV [Novel] di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," katanya.
Semua pihak diamankan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan insentif.
Kemudian, tim KPK kembali mengamankan sejumlah orang dan total ada 14 orang.
"Malam tadi, pukul 19 00 WIB, tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan saudara MS dan JL di kediaman masing-masing."
"Hari ini, tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah," jelas Ketua KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.