Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!

Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya di SSCASN. Jika lolos, berikut alur dan tahapan selanjutnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi CPNS - Hasil seleksi CPNS dan PPPK diumumkan pada bulan Desember hingga Januari, cek hasilnya di SSCASN. Jika lolos, berikut alur dan tahapan selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 secara online melalui cara berikut ini.

Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah diumumkan.

Dikutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Cek hasil seleksi CPNS dan PPPK melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Kejagung Tanggapi Kabar Hasil Psikotest dan Kesehatan Diberi Nilai Nol saat Seleksi CPNS

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

BERITA TERKAIT

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Baca juga: Berkas Kasus CPNS Bodong Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas