Mayjen Untung yang Bakal Jadi Pangdam Jaya Ini Mantan Anak Buah Prabowo di Tim Mawar Kopassus
Sebagai pengganti Mayjen TNI Mulyo Aji di posisi Pangdam Jaya, Jenderal Andika kemudian menunjuk Mayjen Untung Budiharto.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempromosikan teman seangkatannya di Akademi Militer (Akmil) 1987, Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan Pangdam Jaya menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).
Sebagai pengganti Mayjen TNI Mulyo Aji di posisi Pangdam Jaya, Jenderal Andika kemudian menunjuk Mayjen Untung Budiharto.
Mayjen Untung adalah alumni Akmil 1988, atau adik angkatan di bawah Jenderal Andika.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak tahun 2021.
Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang Dapat Promosi Jabatan Bintang 3
Untung juga pernah menjadi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020),
Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020), dan Sekretaris Utama BNPT (2020—2021).
Untung Budiharto juga pernah menjadi anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
Untung bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
Saat itu Untung masih berpangkat kapten.
Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh Grup IV Kopassus pada tahun 1998.
Tim ini merupakan dalang dari operasi penculikan belasan aktivis politik pro-demokrasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998.
Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul.
Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya.