Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah 

Azis Syamsuddin turut mengucapkan terima kasih kepada Yanti karena telah bersedia untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat perkaranya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memeluk saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya yakni Yanti Sumiyati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah Azis Syamsuddin menghadirkan seorang Ibu Rumah Tanggah bernama Yanti Sumiyati sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang, Azis Syamsuddin turut mengucapkan terima kasih kepada Yanti karena telah bersedia untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat perkaranya.

Padahal kata eks Wakil Ketua DPR RI itu, sebelum persidangan, keduanya belum saling mengenal bahkan bertemu satu sama lain.

Azis mengungkapkan pernyataan itu sambil menangis dalam persidangan.

"Pertama saya ucapkan terima kasih pada ibu, bahwa ibu yang tidak pernah saya kenal. Yang tidak pernah saya tahu, ibu bersedia jadi saksi. Dan saya tidak pernah berharap bahwa Tuhan mempertemukan kita pada hari ini. Ibu bersedia meluangkan waktu, dan ibu bisa memberikan suatu fakta," kata Azis dalam persidangan sambil menangis.

Atas hal itu, Azis menyatakan, jika Yanti merupakan sosok yang dititipkan oleh Allah SWT untuk bisa bersaksi dan diharapkan dapat berpengaruh untuk meringankan perkaranya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga dan Seorang Wiraswasta Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan untuk Azis Syamsuddin

Berita Rekomendasi

"Saya yakini ibu adalah titipan Allah yang saya tidak tahu dan tak ada niat membantu. Karena dari sekian orang, saya tidak tau ibu tiba-tiba mau menjadi saksi," ucap Azis dengan nada suara yang terisak.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Yanti Sumiyati menceritakan terkait kondisi kesulitan ekonominya saat usai melahirkan seorang anak. 

Yanti mengaku saat itu sang anak mengalami penyakit yang disebut hydromakoli sejak dilahirkan dan memerlukan biaya besar untuk dioperasi.

Saat itu kata Yanti, keluarganya membutuhkan uang atau biaya untuk pengobatan bayinya senilai Rp45 juta.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Ruang Sidang

"Kami bingung sekeluarga nangis bayi harus operasi. Kami bingung saat itu karena keadaan ekonomi kami, RP 45 juta gimana kami dapat, kata Yanti dalam persidangan, Kamis (6/1/2022).

Seketika itu, Yanti mengaku jika kondisi tersebut turut disiarkan oleh orang terdekatnya di Lampung Timur melalui media sosial Facebook.

Tak lama, postingan itu kata Yanti viral dan menuai banyak bantuan.

Bahkan, kata Yanti pihaknya menerima panggilan telepon dari orang yang tidak diketahui asalnya untuk menawarkan bantuan biaya.

"Ada pihak desa pukul 3 sore ada telepon saya juga gatau (identitasnya) ditanya," kata dia.

Ternyata kata Yanti, pihak yang menelepon itu bernama Rika yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Azis Syamsuddin akan Bawa Saksi Meringankan Dalam Sidang Dugaan Suap Perkara Lampung Tengah

Saat itu Rika mengaku tidak mengenal Azis Syamsuddin, dan baru mengetahui Azis setelah bantuan itu dilakukan.

"Enggak ada. Adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itupun saya tahu pak Azis setelah anak saya ditangani lahir," ucapnya.

Berdasar itu, Yanti menyampaikan terima kasih langsung kepada Azis Syamsuddin dalam persidangan sambil menangis.

Merespons hal itu, Azis Syamsuddin juga tampak menangis, dan mengucapkan rasa syukurnya karena, saat ini anak dari Yanti bisa tumbuh sehat.

Bahkan, Azis dan Yanti sempat bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu.

Itu pun atas permintaan kuasa hukum terdakwa terhadap Majelis Hakim.

"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat semua orang apabila saya membantu," kata Azis sambil menangis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.

Terdapat dua saksi yang dihadirkan.

"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca juga: KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin

Kedua orang saksi a de charge tersebut yakni, Irawan Dimyati yang merupakan seorang Wiraswasta asal Bandung, serta Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan berusia 39 tahun asal Lampung Timur.

Kendati demikian, belum diketahui hubungan para saksi terkait perkara yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu, sebab hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan untuk saksi Yanti.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas