Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Anies, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Siapa Pengganti Mereka?

Inilah daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini selain Anies Baswedan. Siapa yang akan menggantikan mereka?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Selain Anies, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Siapa Pengganti Mereka?
tangkap layar Youtube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Inilah daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini selain Anies Baswedan. Siapa yang akan menggantikan mereka? 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2022 adalah masa berakhirnya jabatan sejumlah kepala daerah.

Satu di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2017.

Belum diketahui secara persis, apakah orang nomor satu di DKI Jakarta itu akan kembali maju sebagai calon gubernur.

Selain Anies, ada enam gubernur lain yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Siapa saja?

Baca juga: Bursa Cagub DKI Jakarta: Bocoran Kandidat Pengganti Anies dari Gerindra, PDIP, Golkar, hingga NasDem

Baca juga: Parpol Diminta Mengurungkan Niat Mengusulkan Kadernya Menjadi PJ Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Inilah daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pertemuan dengan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh di antaranya bangunan sekolah dasar dan pelabuhan.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pertemuan dengan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh di antaranya bangunan sekolah dasar dan pelabuhan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

Pria berusia 58 tahun ini menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh sejak 5 November 2020.

Nova Iriansyah awalnya menjadi wakil gubernur mendampingi Irwandi Yusuf yang terpilih pada Pilkada Aceh 2017.

Namun, ia 'naik jabatan' sebagai gubernur lantaran menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi.

Setelah Irwandi menjadi tersangka, Nova Iriansyah menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Aceh dari 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020.

2. Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan. (Bangka Pos)

Erzaldi Rosman Djohan menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat sejak 12 Mei 2017.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dua periode yakni 2010–2017.

Di Pilkada Bangka Belitung 2017, kader Partai Gerindra itu berpasangan dengan Abdul Fatah.

3. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)
Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta juga akan berakhir pada tahun ini.

Tepatnya pada 16 Oktober 2022, orang nomor satu di Jakarta itu akan mengakhiri masa jabatannya.

Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.

Saat itu, Anies memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017 bersama Sandiaga Uno.

Mereka mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Posisi Sandiaga pun digantikan Ahmad Riza Patria.

4. Gubernur Banten, Wahidin Halim

Gubernur Banten Wahidin Halim sumpah dan janji pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan hasil Pilkada Serentak 2020 di Pendopo Gubernur Banten, Senin (26/4/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim sumpah dan janji pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan hasil Pilkada Serentak 2020 di Pendopo Gubernur Banten, Senin (26/4/2021). (Dok Pemprov Banten)

Wahidin Halim memimpin Provinsi Banten sejak 12 Mei 2017 dan berpasangan dengan Andika Hazrumy.

Kader Partai Demokrat itu pernah menjabat sebagai Wali kota Tangerang selama dua periode dari 2003-2013.

Namun sebelum masa jabatannya habis, Wahidin Halim mundur dari jabatannya karena akan mencalonkan diri di Pileg 2014.

Ia pun terpilih menjadi anggota DPR RI dan menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat mewakili Dapil Banten III.

Belum habis masa jabatannya di DPR, Wahidin Halim maju di Pilkada Banten 2017 bersama Andika Hazrumy dan terpilih sebagai gubernur.

5. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (KOMPAS IMAGES/Fabian Januarius Kuwado)

Rusli Habibie adalah Gubernur Gorontalo dan telah menjabat selama dua periode, yaitu 2012–2017 dan 2017–2022.

Sebelum menjadi Gubernur Gorontalo, kader Partai Golkar itu menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara periode 2008–2012.

Pria berusia 58 tahun itu merupakan keponakan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

6. Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar dalam peluncuran portal ke-53 Tribun Network yaitu Tribun-Sulbar.com sekaligus webinar bertajuk Pemulihan Sulbar Pascagempa Bumi 2021, Kamis (28/7/2021).
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar dalam peluncuran portal ke-53 Tribun Network yaitu Tribun-Sulbar.com sekaligus webinar bertajuk Pemulihan Sulbar Pascagempa Bumi 2021, Kamis (28/7/2021). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Gubernur selanjutnya yang masa jabatannya berakhir adalah Ali Baal Masdar.

Bersama Enny Anggraeny Anwar, Ali Baal Masdar terpilih dengan keunggulan kurang dari 5.000 suara pada Pilkada 2017.

Kader Partai Golkar itu sebelumnya menjabat sebagai Bupati Polewali Mandar untuk periode 2004-2009.

Ia kemudian terpilih lagi untuk periode berikutnya, 2009-2014.

Ali Baal Masdar merupakan tokoh pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

7. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan
Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)

Terakhir, ada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang masa jabatannya juga berakhir pada tahun ini.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Papua Barat, Dominggus Mandacan pernah menjabat sebagai Bupati Manokwari 2 periode yakni 2000–2005 dan 2005–2010.

Ia juga pernah menjadi Pejabat Bupati Pegunungan Arfak periode 2013–2015.

Siapa Pengganti Mereka?

Diketahui, pada tahun ini, tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.

Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.

Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.

Lantas, siapa yang akan menggantikan mereka?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas