Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). 

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

Berita Rekomendasi

Ketentuan Karantina bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus


2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

Lokasi Karantina:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas