Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
8. Aruk, Kalimantan Barat:
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Tempat Karantina terpusat hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)