Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. keputusan ini mulai berlaku 4 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.
Sehingga perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.
Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan Karantina
Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini
Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, berikut pintu masuk dan lokasi karantina bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
Pintu masuk (entry point)
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Ketentuan Karantina bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri:
1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria
Lokasi Karantina:
1. DKI Jakarta:
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur:
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara:
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau:
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara:
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat:
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat:
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Tempat Karantina terpusat hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)