Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Rahmat Effendi tiba di KPK Rabu malam

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu 5/1/2022) sekira pukul 22.51 WIB.

Mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru, Pepen panggilan akrab Rahmat Effendi dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK begitu turun dari mobil yang membawanya.

Pepen lalu digiring menuju lobi kantor KPK.

Begitu sampai di pintu masuk markas komisi antikorupsi, Pepen yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan memilih untuk bungkam.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan Wali Kota Bekasi

Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022) petang.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Setelah diumumkan menjadi tersangka, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB.

Ia tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Pepen terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.

Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Uang Jual Beli Jabatan Sampai Tersisa Rp600 Juta

"RE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

Begitu juga dengan 8 tersangka lainnya.

Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terjaring OTT, Ketua KPK: Ini Catatan Buruk di Tengah Upaya Pemberantasan Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas