Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Adi Suhendi
Mereka semua ditahan terpisah.
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Ini Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.
Suap sejumlah proyek
Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ucap Firli.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT
Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM.
"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari SY," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.