Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar

Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kali ini Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara, yakni KSAD Dudung Abdurachman.

Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada pejabat negara ini pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith, Minta Polri Tak Main-main

"Kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim dilansir Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ibrahim alasan pelimpahan kasus ini lantaran kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Berita Rekomendasi

Di antaranya ada satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

Baca juga: Soal Kasus Habib Bahar, Mahfud MD Mengaku Sudah Ingatkan Polri agar Tak Main-main

Ibrahim menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan terus dilanjurkan untuk memenuhi alat bukti yang sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," terang Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Baca juga: Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana

Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red). Nanti kita dengarkan dulu. Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021). (tangkap layar)

Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural

Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.

"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu. Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," ujarnya.

Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab

Mahfud mengakui kasus Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, ia bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud kembali menegaskan, ia telah meminta kepada Polri, dalam penegakan hukum, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum.

Tetapi apabila bersalah, Mahfud meminta agar Polri tidak takut.

"Makanya kalau orang tidak salah jangan. Tapi kalau salah, jangan takut, kepada siapapun, kepada jenis makhluk apapun. Ini untuk melindungi masyarakat kan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Daryono)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita lainnya terkait Kasus Bahar bin Smith.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas