Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya

Berikut cara mengecek hasil sanggah PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 yang telah diumumkan kemarin, Kamis (6/1/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut cara mengecek hasil sanggah PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 yang telah diumumkan kemarin, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek hasil sanggah PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.

Diketahui jika hasil sanggah PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan kemarin, Kamis (6/1/2022).

Pengumuman ini dapat dicek via gurupppk.kemdikbud.go.id dengan nama menu Hasil Ujian Tahap 2 Paska Sanggah.

Lalu terkait jadwal pengumuman ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 0006/B/GT.01.00/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Tahap II.

Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup di sscasn.bkn.go.id

Kemudian bagi peserta yang akan mengecek berikut caranya.

Cara Mengecek Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

1. Buka gurupppk.kemdikbud.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Lalu pilih menu “Hasil Ujian Tahap 2 Paska Sanggah;

3. Kemudian masukkan NIK dan nomoer peserta;

4. Jangan lupa juga masukan hasil penjumlahan angka yang tertera di layar;

5. Klik Cari.

Lantas bagi peserta yang tidak lolos sanggah pada seleksi tahap kedua maka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Hanya saja, panitia Seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaanya.

Namun peserta dapat mempersiapkan diri terlebih dahulu dan adapun syarat peserta PPPK Guru Tahap 3 2021 seperti dikutip dari Surat Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 adalah sebagai berikut:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

2. Guru Non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Lalu bagi peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihan atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi Tahap 1atau 2 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Adapaun caranya adalah dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui sscasn.bkn.go.id dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Sementara bagi peserta yang lulus seleksi tahap 2 maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan penetapan NI PPPK Guru.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan adalah daftar riwayat hidup (DRH).

Cara Membuat DRH

Berikut cara membuat DRH seperti dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id.

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

9. Kemudian klik “Selanjutnya”;

10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;

11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;

12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;

13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;

14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;

15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas