Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi

Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat yang tidak memperpanjang kontrak kerja delapan terduga pelaku.

Dirinya menilai, pemutusan kontrak tersebut menunjukkan kalau para pelaku memang tak layak untuk menerima gaji.

"Walau para pelaku belum dihukum karena Polisi masih melakukan penyelidikan, setidaknya putusnya kontrak kerja jadi bukti bahwa pelaku tak layak menerima gaji dari negara," kata Mualimin kepada Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).

Dengan begitu, kini kliennya tinggal menunggu langkah dari kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang mengusut perkara hukum dalam kejadian ini.

Sebab kata Mualimin, hingga kini belum ada kabar terkait perkembangan terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS : Awal yang Bagus, Membuat Hati Lega

"Sekarang korban MS tinggal fokus menagih janji pengusutan tuntas yang dilontarkan Polres Jakarta Pusat. Kita semua menunggu perkembangan proses hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Korban sedikit lega

Mualimin pun mengatakan keputusan dari KPI telah membuat perasaan dari MS sedikit lega.

Kata dia, hal ini merupakan permulaan yang baik terhadap penanganan kasus ini.

"Itu awal yang cukup bagus ya. Saat kasus hukum mandek, putusnya kontrak kerja Para Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seks sedikit memberi rasa lega di hati MS," katanya.

Lebih jauh kata Mualimin, jika KPI menerapkan keputusan tersebut, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.

Bahkan kata dia, dengan langkah ini, maka diyakini publik akan kembali percaya kepada KPI.

"Saya pikir publik pun pelan pelan mulai percaya lagi pada KPI yang dulu sempat dianggap tak peka pada korban, tidak responsif, tidak tegas atau serba blunder," ucapnya.

Baca juga: Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas