Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi

Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

"Citra KPI yang kemarin terlihat konyol dan abai, pelan pelan mulai luntur. Saya yakin publik mulai memandang positif pada KPI setelah ini," sambungnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut.

Terbaru, seluruh terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).

Baca juga: KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS

Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut kata dia turut didasari berbagai pertimbangan.

Berita Rekomendasi

Pertama, karena adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang meyakini benar kalau korban mengalami pelecehan seksual dan perundungan.

"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.

Pertimbangan terakhir kata dia, pelaporan dari korban MS saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Atas hal itu, demi mengutamakan asas praduga tak bersalah pihaknya menilai jika sebaiknya para terduga pelaku untuk lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan.

"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Hardly.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya yakni Nuning Rodiyah mengatakan kalau pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.

Tak hanya itu, faktor pengaruh selanjutnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Banyak hal ya, ada assesment dari Polri, ada portofolio kinerja, dan hal-hal yang menilai kinerja mereka," kata Nuning.

Kendati demikian, dirinya memastikan jika terduga korban MS kontrak kerjanya tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.

"Kalau MS diperpanjang proses melengkapi persyaratan yang bersangkutan," ujar Nuning.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas