KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS: Tinggal Tagih Janji Polisi
Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat yang tidak memperpanjang kontrak kerja delapan terduga pelaku.
Dirinya menilai, pemutusan kontrak tersebut menunjukkan kalau para pelaku memang tak layak untuk menerima gaji.
"Walau para pelaku belum dihukum karena Polisi masih melakukan penyelidikan, setidaknya putusnya kontrak kerja jadi bukti bahwa pelaku tak layak menerima gaji dari negara," kata Mualimin kepada Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).
Dengan begitu, kini kliennya tinggal menunggu langkah dari kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang mengusut perkara hukum dalam kejadian ini.
Sebab kata Mualimin, hingga kini belum ada kabar terkait perkembangan terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS : Awal yang Bagus, Membuat Hati Lega
"Sekarang korban MS tinggal fokus menagih janji pengusutan tuntas yang dilontarkan Polres Jakarta Pusat. Kita semua menunggu perkembangan proses hukum," ucapnya.
Korban sedikit lega
Mualimin pun mengatakan keputusan dari KPI telah membuat perasaan dari MS sedikit lega.
Kata dia, hal ini merupakan permulaan yang baik terhadap penanganan kasus ini.
"Itu awal yang cukup bagus ya. Saat kasus hukum mandek, putusnya kontrak kerja Para Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seks sedikit memberi rasa lega di hati MS," katanya.
Lebih jauh kata Mualimin, jika KPI menerapkan keputusan tersebut, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.
Bahkan kata dia, dengan langkah ini, maka diyakini publik akan kembali percaya kepada KPI.
"Saya pikir publik pun pelan pelan mulai percaya lagi pada KPI yang dulu sempat dianggap tak peka pada korban, tidak responsif, tidak tegas atau serba blunder," ucapnya.
Baca juga: Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo
"Citra KPI yang kemarin terlihat konyol dan abai, pelan pelan mulai luntur. Saya yakin publik mulai memandang positif pada KPI setelah ini," sambungnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut.
Terbaru, seluruh terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).
Baca juga: KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut kata dia turut didasari berbagai pertimbangan.
Pertama, karena adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang meyakini benar kalau korban mengalami pelecehan seksual dan perundungan.
"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Pertimbangan terakhir kata dia, pelaporan dari korban MS saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Atas hal itu, demi mengutamakan asas praduga tak bersalah pihaknya menilai jika sebaiknya para terduga pelaku untuk lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan.
"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Hardly.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya yakni Nuning Rodiyah mengatakan kalau pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.
Tak hanya itu, faktor pengaruh selanjutnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Banyak hal ya, ada assesment dari Polri, ada portofolio kinerja, dan hal-hal yang menilai kinerja mereka," kata Nuning.
Kendati demikian, dirinya memastikan jika terduga korban MS kontrak kerjanya tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.
"Kalau MS diperpanjang proses melengkapi persyaratan yang bersangkutan," ujar Nuning.