Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi Dkk ke Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi Dkk ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Hiendra Soenjoto selaku penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono , Rabu (31/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu akan mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," ujat Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kasasi KPK Ditolak, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tak Dibebankan Uang Pengganti

Selain pidana badan, Nurhadi dan Rezky juga dibebankan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Nurhadi dan Rezky, tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tutur Ali.

Berita Rekomendasi

Penyuap Nurhadi itu juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas