Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Teken Perpres Wamen Dalam Negeri, demi Kinerja atau karena Tekanan Politik?

“Semoga pihak-pihak yang akan mengisi jabatan itu memang diukur dari kinerjanya, bukan bagi-bagi jatah saja,” pungkasnya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Teken Perpres Wamen Dalam Negeri, demi Kinerja atau karena Tekanan Politik?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi menambah lagi jabatan wakil menteri dalam kabinetnya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambah kursi wakil menteri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mensinyalir ada tekanan politik di luar kekuasaan yang sangat kuat.

Tekanan itu membuat Presiden Jokowi tidak mampu menahannya.

Baca juga: Penjelasan Wapres Kenapa Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri

Sebab, katanya, indikator penambahan kursi wakil menteri tidak lagi dilihat dari segi kinerjanya, melainkan karena tekanan politik tertentu.

“Kesannya bagi-bagi jabatan. Ukuran penambahan posisi wamen bukan dlihat lagi dari kinerja tapi sudah pada ukuran tekanan politik,” ujar Alif, dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).

Mengenai jabatan wamen dalam negeri, Alif menilai posisi tersebut terbilang cukup strategis.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pada tahun 2022 ini setidaknya terdapat 101 kepala daerah yang akan habis masa kerjanya.

Artinya, dengan durasi kepemimpinan yang cukup lama hingga respon menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penunjukkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah akan banyak sekali kepentingan yang masuk.

“Bisa dipastikan tekanan politik jelang pemilihan Plt lumayan besar, karena itu posisi wamen cukup strategis untuk bisa mengimbangi mendagri,” kata dia.

Selain itu, menurut Alif, dengan adanya penambahan jabatan wamen dalam negeri ini mengindikasikan bahwa dalam waktu dekat akan ada reshuffle kabinet.

Apalagi, dari total 24 kursi wakil menteri masih ada 9 kursi yang belum terisi atau kosong. Beberapa diantaranya wakil menteri ketenagakerjaan; wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah; wakil menteri perindustrian; wakil menteri ESDM; wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan wakil menteri dalam negeri.

“Semoga pihak-pihak yang akan mengisi jabatan itu memang diukur dari kinerjanya, bukan bagi-bagi jatah saja,” pungkasnya.

Penjelasan Wapres

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas