Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWNU DKI Jakarta Minta Polri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Demi Ketenangan Bangsa

Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta mendesak aparat kepolisian mengambil tindakan tepat dan cepat terhadao Ferdinan Hutahaean.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in PWNU DKI Jakarta Minta Polri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Demi Ketenangan Bangsa
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan karena cuitan kotroversialnya. Kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cuitan Ferdinand Hutahaean di laman Twitter pribadinya berbuntut panjang.

Kini kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Terbaru, Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta mendesak aparat kepolisian mengambil tindakan tepat dan cepat terhadao Ferdinan Hutahaean.

Bendahara PWNU DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajarannya segera bergerak menangkap pemilik akun @FerdinanHaean3 itu.

“Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi segara tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa,” kata Taufik kepada awak media, Kamis (6/12/2022).

Meski Ferdinand telah memberikan klarifikasinya, Taufik tetap meminta proses hukum tetap berjalan.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, melalui video klarifikasi tersebut, ia mengatakan bila cuitannya tidak sedang menyasar kelompok tertentu, kaum tertentu, orang tertentu maupun agama tertentu.

Baca juga: PP Himmah Dukung Polri Segera Periksa Ferdinand Hutahaean

Menurut politikus Gerindra tersebut, cuitan tersebut sesungguhnya itu dialog antara pikiran dan hati saya yang sedang down.

Ia pun sempat mengutarakan permintaan maafnya melalui video tersebut.

"Kita ini kan harus selalu menjaga antarpemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan. Saya bingung, kok senang buat gaduh.(Walau) videonya meminta maaf, sebagai umat Islam maafkan."

"Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan. Harus ada efek jera,” katanya.

Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Baca juga: Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Baca juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.

Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.

Baca juga: KNPI Tutup Pintu Berdamai dengan Ferdinand Hutahaean

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Geram, PWNU DKI Minta Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Imbas Cuitan 'Allahmu Lemah'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas