Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:
Level 3
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:
1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik individu atau kelompok kecil:
- Maksimal empat orang;
- Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
2. Kegiatan olahraga di ruang tertutup dan dilakukan secara berkelompok serta pertandingan olahraga ditutup sementara.
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka:
- Diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.
4. Penggunaan masker:
- Harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga;
- Dikecualikan bagi olahraga yang harus melepas masker, seperti renang;
Untuk olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
5. Pengecekan suhu:
- Dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke fasilitas olahraga.
6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit.
7. Fasilitas penunjang (loker, VIP room, dan tempat mandi):
- Tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.
8. Bagi pengguna fasilitas olahraga:
- Tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan olahraga;
- Harus tetap menjaga jarak.
9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Level 2
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Level 1
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.