Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022, Siapkan KTP

Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Januari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022, Siapkan KTP
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Januari 2022.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos PKH pada 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan per triwulan, pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Anggota DPR RI Kirim Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Toba

Baca juga: 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun

Baca juga: Pemerintah Akan Maksimalkan BNPB, Kemensos, TNI dan Polri Atasi Banjir di Jayapura

Baca juga: Menlu RI: 2 Pesawat dari Indonesia Bawa Bantuan Pangan untuk Rakyat Afghanistan

Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi komponen sebagai berikut:

1. Komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita;

2. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat;

3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH.

Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas