Demi Perlindungan Perempuan, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Namun, Jika terus tertunda, maka masyarakat sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas HAM menegaskan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk disahkan.
Hal ini demi perlindungan HAM perempuan di Indonesia.
“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” kata Amirudin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/1/2022)
Namun, Jika terus tertunda, maka masyarakat sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan.
Amirudin memberi contoh sejumlah peristiwa pelecehan seksual, di antaranya peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.
"Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," kata dia.
Baca juga: Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS
"Bahkan korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," kata Amirudin.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, dia menilai sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah.
"Dengan disahkannya RUU TPKS, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara," pungkasnya.