Dianggap Berpeluang Maju Pilkada DKI, Gibran Rakabuming Dinilai Masih Harus Buktikan Kepemimpinannya
PDIP menilai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, masih harus membuktikan kepemimpinannya jika nanti diusung untuk maju Pilkada DKI 2024.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."
"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."
"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," terangnya, Rabu, dilansir Tribunnews.
Pengganti Sementara Anies Baswedan
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Namun, tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.
Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.
Baca juga: Ahok Berpotensi Maju Pilkada DKI, Hasto: Beliau Pernah Bicara Ingin Jadi Guru Keliling Indonesia
Baca juga: Fraksi Gerindra Setuju Heru Budi Hartono Ditunjuk Gantikan Anies Sebagai Penjabat Gubernur DKI
Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.
Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.