Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Jadi Sorotan, Kenapa Pelaku Dibebaskan?

Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Jadi Sorotan, Kenapa Pelaku Dibebaskan?
istimewa
Ketua Bidang Hukum Dan Ham PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar. 

Pasalnya, lembaga yang dipimpin oleh Rosmaini itu telah memberikan pendampingan kepada korban siswi SMP tersebut.

"Atas kejadian (perdamaian) ini, kami LBP2A Riau kecewa bercampur sedih," ucap Rosmaini saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.

Rosmaini mengatakan bahwa adanya perdamaian di antara keduabelah pihak, bukan berarti pidananya gugur.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pekanbaru kenapa bisa dilepaskan begitu aja," ujar Rosmaini.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi kepada orangtua korban terkait adanya perdamaian tersebut.

Jawaban orangtua korban pun terkesan cuek terhadap nasib anaknya.

Berita Rekomendasi

"Pada saat saya konfirmasi kepada orangtua korban, beliau menjawab 'dah damai kami kak'. Terus saya tanya kok bisa damai? Dan orangtuanya menjawab 'kenapa enggak bisa'," sebut Rosmaini mengulang perbincangan bersama orangtua korban.

Rosmaini kemudian menanyakan kepada orangtua korban komitmen berdamai itu seperti apa.

"Orangtuanya bilang 'gini aja buk, semua persyaratan itu sudah lengkap di Polresta Pekanbaru, ibuk tengok saja dah nampak itu buk'," papar Rosmaini.

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

Penjelasan Kapolres

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas