Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Jadi Sorotan, Kenapa Pelaku Dibebaskan?
Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kosgoro 1957 kata dia, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperhatikan kasus kasus seperti ini.
"Jangan sampai karena pelaku pemerkosaan anak dibawah umur anak seorang Anggota DPRD maka dilepas dari tahanan," tegasnya.
Muslim meminta jajaran kepolisian menjaga Citra penegakan hukum yang yang dibangun Kapolri lewat slogan Presisi dilaksanakan dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orang tua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.
"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN, Kamis (6/1/2022).
AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Rampung pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka dugaan perkosaan.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AR kemudian ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus bergulir hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Korban mencabut laporan dan penahanan AR ditangguhkan. AR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kecewa berat
Kesepakatan keluarga pelaku dengan pihak korban berdamai, membuat Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau kecewa berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.