Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Jadi Sorotan, Kenapa Pelaku Dibebaskan?
Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) menjadi sorotan.
Apalagi diberitakan, kasus itu berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ketua Bidang Hukum & Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya ButarButar, sangat prihatin dan menyayangkan kasus pemerkosaan anak usia 15 Tahun siswi SMP di Pekanbaru.
Apalagi kata dia, kasus tersebut berujung pencabutan laporan polisi dan pelaku yang sempat ditahan, dibebaskan kepolisian pekanbaru.
Baca juga: Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru
Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, harusnya pihak kepolisian tidak melepas pelaku pemerkosaan tersebut.
"Sebaiknya tetap ditahan oleh pihak Kepolisian Pekanbaru," kata Muslim dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (8/1/2022).
Muslim Jaya ButarButar yang juga seorang advokat mengatakan jangan karena berdamai lalu pelaku dilepas.
Menurutnya, pihak kepolisian Pekanbaru harus memikirkan dampak melepaskan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur secara komprehensif.
Menurut Muslim, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, juga bisa memberikan dampak buruk bagi kepolisian.
Seharusnya kata dia, perdamaian kedua belah pihak hanyalah bentuk penilaian hakim yang nantinya untuk memperingan suatu hukuman di pengadilan.
"Namun tidak serta merta sudah berdamai lantas dibebaskan dari penahanan. Ini sangat berbahaya dan tidak patut," tandasnya.
Kosgoro 1957 sangat prihatin atas kasus ini karena dampak sosialnya sangat tinggi.
Ia khawatir kedepan, pelaku bejat pemerkosaan merajalela dan karena punya uang banyak, keluarga pelaku berusaha berdamai kemudian polisi mengeluarkan dari tahanan.
"Apakah kepolisian tidak melihat dampak sosialnya?" Imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.