Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id: Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022 Beserta Kategori Penerimanya

Cek penerima bansos PKH bulan Januari 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut kategori penerimanya beserta besaran bantuan yang diterima.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id: Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022 Beserta Kategori Penerimanya
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Cek penerima bansos PKH bulan Januari 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut kategori penerimanya beserta besaran bantuan yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada warga yang kurang mampu.

PKH termasuk dalam program bantuan perlindungan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 menjelaskan bahwa, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.

Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.

Cek daftar penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas