Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Melalui prakerja.go.id Dilengkapi Syaratnya

Diketahui, pembuatan akun Kartu Prakerja 2022 telah dibuka hari Rabu (05/01/2022). para peserta dapat mendaftar melalui prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Melalui prakerja.go.id Dilengkapi Syaratnya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Berikut cara pembuatan akun dan syarat Kartu Prakerja gelombang melalui prakerja.go.id 

21. Pendaftaran telah selesai

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Sudah Memiliki Akun

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Berita Rekomendasi

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas