Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Tempat Karantina terpusat hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.