Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dalam artikel ini.

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina

Baca juga: Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, berikut pintu masuk bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:

Berita Rekomendasi

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut:


- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas