Daftar Pintu Masuk, Ketentuan dan Lokasi Karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk, ketentuan dan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dalam artikel ini.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.
Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina
Baca juga: Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, berikut pintu masuk bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau