Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Ketentuan soal Karantina
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Ketentuan soal Karantina](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/situasi-arus-mudik-nataru-di-bandara-soekarno-hatta-tangerang_20211223_184213.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantina, selengkapnya dalam artikel ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Baca juga: Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
![Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/situasi-arus-mudik-nataru-di-bandara-soekarno-hatta-tangerang_20211223_184211.jpg)
Aturan dan Ketentuan
Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.