Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Komisi I DPR: Tak Masalah Jika Ingin Mengabdi kepada Negara

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, tak ada permasalahan dari penunjukan eks anggota Tim Mawar Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Komisi I DPR: Tak Masalah Jika Ingin Mengabdi kepada Negara
Penerangan Kodam Jaya
Serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022). 

Untung bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat itu Untung masih berpangkat kapten. 

Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh Grup IV Kopassus pada tahun 1998. 

Tim ini merupakan dalang dari operasi penculikan belasan aktivis politik pro-demokrasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998. 

Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul. 

Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. 

Baca juga: Selain Mayjen Untung Budiharto, Ini 4 Eks Anggota Tim Mawar yang Dapat Jabatan

Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya. 

Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. 

Berita Rekomendasi

Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.   

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.

Baca juga: Apa Itu Tim Mawar Kopassus? Soal Hilangnya Para Aktivis, hingga Eks Anggota Kini Jadi Pangdam Jaya

Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas