Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Komisi I DPR: Tak Masalah Jika Ingin Mengabdi kepada Negara

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, tak ada permasalahan dari penunjukan eks anggota Tim Mawar Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Komisi I DPR: Tak Masalah Jika Ingin Mengabdi kepada Negara
Penerangan Kodam Jaya
Serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, tak ada permasalahan dari penunjukan eks anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya

Menurut Dave, semua berhak mengabdi pada negara, termasuk Untung yang merupakan mantan Tim Mawar

"Jadi semestinya tidak ada lagi  permasalahan, bagi mereka melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Dave kepada Tribun, Senin (10/1/2022).

Legislator Partai Golkar itu mengatakan, bahwa pihak yang telah bersalah dalam Tim Mawar telah diproses secara hukum. 

Sehingga menurutnya hal itu tak lagi menjadi polemik. 

"Kan sudah selesai urusan Tim Mawar dahulu, yang bersalah semua sudah dihukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Pangdam Jaya yang baru mantan anak buah Prabowo di Tim Mawar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempromosikan teman seangkatannya di Akademi Militer (Akmil) 1987, Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan Pangdam Jaya menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam). 

Sebagai pengganti Mayjen TNI Mulyo Aji di posisi Pangdam Jaya, Jenderal Andika kemudian menunjuk Mayjen Untung Budiharto.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Pimpin Sertijab Pangdam Jaya Dari Mayjen Mulyo Aji Ke Mayjen Untung Budiharto

Mayjen Untung adalah alumni Akmil 1988, atau adik angkatan di bawah Jenderal Andika. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak tahun 2021. 

Untung juga pernah menjadi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020),
Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020), dan Sekretaris Utama BNPT (2020—2021). 

Untung Budiharto juga pernah menjadi anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022). (Penerangan Kodam Jaya)

Untung bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat itu Untung masih berpangkat kapten. 

Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh Grup IV Kopassus pada tahun 1998. 

Tim ini merupakan dalang dari operasi penculikan belasan aktivis politik pro-demokrasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998. 

Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul. 

Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. 

Baca juga: Selain Mayjen Untung Budiharto, Ini 4 Eks Anggota Tim Mawar yang Dapat Jabatan

Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya. 

Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. 

Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.   

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.

Baca juga: Apa Itu Tim Mawar Kopassus? Soal Hilangnya Para Aktivis, hingga Eks Anggota Kini Jadi Pangdam Jaya

Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas