Gelar Tasyakuran Setelah Putusan Inkrah: Amphuri Hanya Satu, Hasil Munas V di Kota Batu
AMPHURI di bawah kepemimpinannya baru saja menerima putusan persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan
Editor: Wahyu Aji
“Insya Allah dengan segenap potensi dan dukungan semua pihak, AMPHURI akan terus mengabdi pada negeri, berkhidmat untuk umat. Terlebih dengan dibukanya kembali umrah untuk Indonesia, mari kita tumbuhkan iklim usaha penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” imbuhnya.
Terkait putusan ini, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner menyampaikan dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus AMPHURI agar bersatu padu di bawah kepemimpinan Firman M Nur, selaku Ketua Umum dan Muhammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI.
Baca juga: Sampai di Jeddah Tim Advance Mitigasi Sistem Umrah AMPHURI Jalani Karantina 5 Hari 4 Malam
Saiful Anwar berharap pasca putusan ini, seluruh elemen AMPHURI segera melakukan konsolidasi organisasi dan melanjutkan program-program kerja organisasi, khususnya dalam menyambut dibukanya umrah 1443H dan penyelenggaraan ibadah haji 2022.
Sekilas tentang AMPHURI
AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), adalah Asosiasi yang beranggotakan penyelenggara umrah (PPIU) dan Haji Khusus (PIHK), merupakan Asosiasi pertama dan terbesar yang dilahirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Saat ini AMPHURI memiliki anggota 520 perusahaan penyelenggara umrah dan haji dari seluruh wilayah Indonesia, dan memiliki 11 (sebelas) DPD di seluruh Indonesia dengan menerapkan managemen pelayanan berstandar internasional ISO 9001-2015.
AMPHURI dideklarasikan pada Sabtu, 19 Sya’ban 1428H, bertepatan dengan 1 September 2007 di Hotel Manhattan, Jakarta.
Artinya, hingga saat ini, AMPHURI telah berusia 14 tahun. Sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum yang tercatat pada Notaris Achmad Kiki Said, SH Tanggal 3 September 2007 Nomor 01, AMPHURI juga terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan nomor register: 02008-00023, Tanggal 21 Mei 2008.
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Tak Harus Karantina dan Vaksin Booster, Amphuri Rancang Skenario Umrah Terbaru
AMPHURI sebagai sebuah merek juga terdaftar di Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 31 Maret 2009 dengan Nomor IDM 000199914 dan daftar Hak Cipta AMPHURI tertanggal 11 September 2009 dengan Nomor : 043984. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.