Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Omicron Jadi 414 Orang, Kemenkes: Sebagian Besar Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kementerian kembali merilis penambahan kasus baru Covid-19 varian Omicron sebanyak 75 orang di Indonesia, kini total mencapai 414 orang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Omicron Jadi 414 Orang, Kemenkes: Sebagian Besar Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus Omicron di Indonesia yang total mencapai 414 orang. 

Untuk itu, Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Selanjutnya, juga aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan pusat jika ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Saat PTM, Binda Kaltim Akselerasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara

Masih mengutip situs Kemenkes, Pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia.

Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut, mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Berita Rekomendasi

Total ada 14 negara yang dilarang, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut.

Seperti Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, dan WNA dibawah 15 tahun.

Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas dan WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Pengetatan Pintu Masuk Negara untuk Menekan Laju Penularan Omicron

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas