Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Baru Gubernur Sumbar: Wajibkan ASN di Lingkungan Pemprov Absen Subuh

Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebijakan Baru Gubernur Sumbar: Wajibkan ASN di Lingkungan Pemprov Absen Subuh
Humas Pemkot Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. 

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait ASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas