Kuasa Hukum Masih Tunggu Keputusan Penyidik Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Sepekan ditahan di Polda Jabar, kuasa hukum masih tunggu keputusan penyidik soal permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Bahar bin Smith masih ditahan di Polda Jawa Barat.
Meski kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Bahar bin Smith, penyidik belum memberikan jawaban.
Menurut kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, pihaknya masih menunggu jawaban dari penegak hukum perihal permohonan penangguhan penahanan itu.
"Ya, ditunggu saja, itu kan keputusan polisi," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com , Senin (10/1/2022).
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya
Baca juga: Bahar bin Smith Dikabarkan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Jabar
Ichwan menyebut, sejak diajukan pekan lalu, pihaknya belum menanyakan lagi soal jawaban penyidik terkait penangguhan penahanan kliennya itu.
"Belum kami tanyakan lagi kepada penyidik," kata Ichwan Tuankotta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tempo mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penyidikan dan pengumpulan keterangan dari tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Penyidik masih membutuhkan Bahar guna melengkapi berkas perkara.
"Belum. Masih banyak pertimbangan. Penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dikonfirimasi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: 36 Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Zona Merah, Micro Lockdown hingga 14 Hari
Sebelumnya, Polda Jabar telah menerima surat permohonan penangguhan yang diajukan tim advokasi Habib Bahar, Rabu (5/1/2022) lalu.
Surat permohonan penangguhan itu terdiri atas dua rangkap dari masing-masing kuasa hukum Bahar.
Pertama, surat jaminan dari yang diajukan kuasa hukum berinisial A, kedua surat dari tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Habib Bahar lainnya, Aziz Yanuar mengatakan akan menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan susulan.
Hal itu dilakukan apabila pengajuan sebelumnya tak kunjung direspons.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan susulan itu akan dilampirkan daftar penjamin yang jumlahnya terdiri tokoh masyarakat dan ulama se-Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.