Obat Covid-19 Molnupiravir Sudah Dapat Izin Penggunaan dari BPOM, akan Disimpan Dulu
BPOM sudah menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap Molnupiravir sebagai obat antivirus untuk perawatan terhadap orang dengan Covid-19.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Molnupiravir sebagai obat antivirus untuk perawatan terhadap orang dengan Covid-19.
Namun, Kepala BPOM Penny Lukito tidak menyebutkan kapan EUA tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat alternatif Covid-19 Molnupiravir tiba di Indonesia pada Senin (3/1/2022).
Budi mengatakan, obat Malnupiravir akan disimpan terlebih dahulu dan akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94%.
"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kita sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Ini Efek Samping dari Vaksin Pfizer, AstraZeneca hingga Moderna
BPOM Terbitkan EUA Vaksin Booster
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau EUA terhadap 5 jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster pada Senin (10/1/2022).
Kelima vaksin tersebut adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.
Sama seperti penyuntikan vaksin dosis pertama dan dosis kedua, vaksin booster juga memiliki efek samping pada penerimanya.
Seperti yang telah diketahui, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan diberikan untuk kelompok usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (03/01/2022) di Kantor Presiden, Jakarta.
"Vaksinasi Booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujarnya.
Baca juga: Cara Cek Produk Kosmetik yang Aman Melalui BPOM Mobile
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes: