14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini
Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, selengkapnya dalam artikel ini.
Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Ashanty Ikuti Aturan Karantina Usai Bepergian dari Luar Negeri, Krisdayanti Beri Apresiasi
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Daftar Negara
Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe